Fintech Mesti Berbadan Hukum

foto : istimewa

Pasardana.id - Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan aturan berupa badan hukum harus dimiliki perusahaan financial technology (fintech). Langkah ini untuk melindungi konsumen.

“Tanpa kantor perwakilan di Indonesia, konsumen akan dirugikan bila terjadi permasalahan transaksi,” kaat Gubernur BI, Agus Martowardojo di Jakarta, kemarin.

Komplain atau ganti rugi dinilai Agus, sulit diajukan konsumen apabila kantor perwakilan perusahaan fintech tidak berlokasi di Indonesia. Beberapa perusahaan yang dimaksud seperti perusahaan pembayaran digital antara lain Paypal dan e-Bay.

“Di dalam melakukan transaksi ada unsur manajemen resiko yang kita berikan guidance,” jelasnya.

Ditambahkan, transaksi juga harus dilakukan perusahaan fintech dengan mata uang rupiah. Dana ini juga mesti tersimpan di sistem perbankan Indonesia.

Pengelolaan risiko juga perlu dilakukan perusahaan fintech. Hal lain juga harus dilakukan seperti melindungi konsumen, proteksi data dan informasi, serta efisiensi transaksi.  

Sementara itu, fintech dikelompokan empat jenis oleh BI yakni pertama, kelompok deposit, lending, dan capital raising termasuk model crowdfunding dan peer-to-peer lending.

Kelompok kedua payments, clearing, dan settlement, termasuk pembayaran melalui sistem mobile dan web. Kelompok ketiga adalah kelompok market provisioning dan investasi serta kelompok keempat adalah manajemen risiko.