Rasio LFR Rendah, 34 Bank Akan Di Denda
Pasardana.id ââÅ¡¬“ Bank Indonesia (BI) akan memberikan disinsentif berupa denda untuk perbankan yang memiliki portofolio saluran kredit yang terbilang rendah, dengan rasio loan to funding ratio/LFR di bawah batas bawah yang telah ditetapkan BI.
"Perhitungan dendanya, LFR batas bawah dikurangi capaian LFR bank kemudian dikali koefesien 0,1 dan dikali total DPK bank tersebut,ââÅ¡¬ terang Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Filianingsih Hendarta di Gedung BI, Jakarta, kemarin.
Berdasarkan data Bank Indonesia (BI) per April 2016, tercatat ada 34 bank yang memiliki portofolio saluran kredit yang terbilang rendah, dengan rasio loan to funding ratio/LFR di bawah batas bawah yang telah ditetapkan BI.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Padahal 34 bank tersebut memiliki himpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) yang tinggi,ââÅ¡¬ ujar dia.
Adapun indikator lainnya, lanjut dia, juga dilihat dari rasio alat likuid terhadap DPK dan kecukupan modal inti (CAR) bank yang rata-rata juga tercatat masih baik.
"Artinya, bank-bank tersebut kan masih punya ruang untuk menaikkan penyaluran kredit, dan itu yang ingin kami dorong," tambahnya.
Asal tahu saja, Bank Indonesia (BI) menetapkan ketentuan rasio pinjaman pendanaan bank (loan to funding ratio/LFR) dengan batas bawah pada 78-92 persen.
Adapun pada Agustus 2016 mendatang, BI akan menaikkan batas bawah LFR tersebut dari 78 persen menjadi 80 persen. Sedangkan batas atas tetap dipertahankan di 92 persen untuk menjaga prinsip kehati-hatian pengelolaan likuiditas bank.

