Kriteria Baru Dorong Banyak Penampung Dana Repatriasi
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkirakan sebanyak 30 perusahaan efek dana manajer investasi (MI) akan menjadi penampung dana repatriasi pengampunan pajak.
Dari angka itu sebanyak 19 perusahaan sekuritas dan 18 MI telah dipilih sebagai penampung tersebut sampai sekarang.
Sejumlah kriteria baru diajukan OJK kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk merealisasikan tersebut.
“Langkah ini meningkatkan pengelolaan dana repatriasi," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan, Nurhaida di Jakarta, kemarin.
Pengajuan baru kriteria perusahaan efek sebagai penampung dana repatriasi pengampunan pajak guna memperbanyak perusahaan ini terjun dalam bidang tersebut. Langkah ini dinilai adil bagi semua perusahaan efek dan MI.
“Dana ini semakin bisa dikelola secara baik,” ujarnya,
Nurhaida meneruskan, relaksasi ini diajukan OJK lebih dahulu sebelum kemungkinan ini dilakukan perusahaan efek. Karena, jika perusahaan ini mengajukannya maka evaluasi dilakukan per perusahaan olehnya.
“Itu tidak efektif dan tidak fair," ujarnya.
Kriteria apa saja yang diajukan OJK kepada Kemenkeu tidak disebutkan secara rinci. Dia hanya mengemukakan kecukupan permodalan dan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang diajukannya.
“Saya belum bisa menyebutkan angkanya,” jelasnya.
Rancangan kriteria baru perusahaan efek sebagai penampung dana repatriasi pengampunan pajak masih disusun OJK. Langkah ini sudah masuk tahap akhir.
“Kami memperkirakan minggu depan selesai dan diserahkan kepada Kementerian Keuangan,” jelasnya.
Sementara itu, Nurhaida mengungkapkan, dana repatriasi pengampunan pajak belum bisa masuk bursa. Hal ini diperkirakan baru bisa masuk pada September nanti.
“Saya maklumi itu pertama kali diwajibkan dana repatriasi masuk melalui bank persepsi,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Tito Sulistio, Direktur Utama (Dirut) PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menambahkan perluasan distribusi akan meningkatkan penampungan dana repatriasi. Sebanyak 14 perusahaan tambahan bisa mewujudkannnya.
“OJK yang mengusulkan ke Menteri Keuangan,” tandasnya.

