Jaga Kestabilan Harga, Pemerintah Rencanakan Penetapan Harga Batas Atas dan Batas Bawah

foto : istimewa

Pasardana.id - Pemerintah bakal menetapkan batas atas (ceiling price) untuk harga jual eceran dan batas bawah (floor price) untuk harga pembelian ke petani.

Penetapan floor price untuk melindungi petani dan peternak dalam menjaga Nilai Tukar Petani (NTP). Sementara penetapan ceiling price dilakukan untuk menjaga kestabilan harga hingga sampai ke tangan konsumen.

Demikian dikatakan Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukito dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (15/8/2016).

Meskipun demikian, Enggartiasto mengaku, penetapan floor price dan ceiling price  masih dalam pembahasan tim teknis Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dia berjanji, dalam satu minggu ke depan, penetapan floor price dan ceiling price sudah bisa diumumkan.

"Dalam waktu dekat Pemerintah akan menetapkan batas atas dan batas bawah untuk menjaga kestabilan harga," jelasnya.

Lebih lanjut diungkapkan, Pemerintah berencana menjadikan Bulog sebagai pembeli (offtaker) dari berbagai komoditas pangan yang dihasilkan para petani.

"Jadi Bulog akan menjadi tengkulak. Pemerintah tugaskan Bulog menjadi tengkulak pemerintah. Uangnya dari mana? Bank masuk. Bulog menjadi offtaker, sebagai penjamin untuk membeli hasil produksi petani," ujar Enggartiasto.

Namun begitu, dia mengaku rencana tersebut masih butuh proses panjang sampai implementasi.

Untuk sementara ini, Bulog ditugaskan untuk membantu memotong mata rantai empat komoditas pangan yakni beras, bawang merah, gula, dan daging sapi.