Sembilan Kasus Kredit Macet Diterima LAPSI
Pasardana.id - Sebagian besar nasabah menolak eksekusi agunan oleh bank akibat kredit macet yang dilakukannya. Apalagi pelelangan dilakukan bank.
Padahal, bank dapat melakukan ini sesuai perjanjian yang ada. Nasabah membawa kasus ini ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI).
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Dari sembilan kasus sengketa di industri perbankan selama Januari sampai Juni 2016 telah diselesaikan enam kasus,ââÅ¡¬ kata Ketua LAPSPI Himawan Soebiantoro di Jakarta, kemarin.
Sebelum kasus ini dibawa ke LAPSPI didahului Internal Dispute Resolution/IDR (penyelesaian secara internal) antara nasabah dan bank. Persoalan ini diterima LAPSPI melalui telepon dan lisan.
Adapun IDR merupakan implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Pelaku usaha jasa keuangan dapat membentuk unit pengaduan dengan Service Level Agreement (SLA).
"Bank tidak boleh mengeksekusi agunan nasabah, ketika nasabah berjanji akan membayar kredit macet. Pada saat itu perselisihan terjadi antara bank dan nasabah," tandas Himawan.

