Kas Negara : Dana Tax Amnesty Dibukukan Dalam Dua Tahun Anggaran
Pasardana.id - Kepala Bidang Analisis Ekonomi Internasional dan Hubungan Investor Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu),
Dalyono menyatakan, serapan penerimaan dari kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bisa dibukukan dalam dua tahun anggaran, yakni tahun ini dan pada 2017.
"Serapan dana tax amnesty yang masuk pada tahun ini akan langsung masuk ke anggaran 2016. Untuk yang tiga bulan terakhir, Januari 2017 sampai Maret 2017, tentu langsung masuk ke perhitungan anggaran 2017," jelas Dalyono di Jakarta, Senin (25/7/2016).
Dalyono pun optimistis penyerapan dana tax amnesty dapat mencapai kisaran target penerimaan pajak bagi negara, yakni Rp165 triliun.
Meskipun demikian, dia menuturkan bahwa Pemerintah akan terus berupaya untuk menutup kekurangan kas negara dengan memaksimalkan serapan anggaran dari sektor lain.
"Kami memang tidak terpatok pada serapan tax amnesty yang penuh untuk tahun ini. Karena kalau pun tercapai sesuai target, pasti harus dibagi untuk tahun depan. Untuk kekurangan kas negara tentu akan fokus ke penyerapan lain," tandas Dalyono.

