Bank Sistemik Diumumkan Akhir Bulan Ini

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Halim Alamsyah mengungkapkan, Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bakal menetapkan daftar domestic systematically important bank (DSIB) atau bank sistemik akhir Juli ini.

"Akhir bulan ini akan diumumkan, sesuai ketentuan undang-undang PPKSK, 3 bulan setelah undang-undangnya disahkan," ujar Halim, di Jakarta, Rabu (20/7/2016).

Dijelaskan, bank sistemik ini nantinya harus memenuhi ketentuan permodalan yang telah diatur oleh OJK dan Bank Indonesia, yaitu terdiri dari capital surcharge, countercyclical buffer, serta capital conservation buffer, dengan besaran berdasarkan bucket yang ditentukan dalam ketentuan permodalan.

Ditambahkan, bank sistemik juga harus membuat rencana aksi bila menghadapi kondisi krisis.

Sayangnya, Halim belum bisa memastikan apakah nama bank yang masuk dalam daftar bank sistemik bakal diumumkan ke masyarakat.

"Hal tersebut nantinya sesuai kesepakatan dalam KSSK," jelasnya.

Asal tahu saja, bank sistemik adalah bank yang dapat mengakibatkan gagalnya sebagian atau keseluruhan bank lain atau sektor jasa keuangan, baik secara operasional maupun finansial, jika bank tersebut mengalami gangguan atau gagal.

Penentuan bank sistemik berdasarkan ukuran aset, modal, dan kewajiban (luas jaringan atau kompleksitas transaksi atas jasa perbankan), serta keterkaitan dengan sektor keuangan lain.

Penetapan bank sistemik pertama kali dilakukan paling lambat 3 bulan sejak UU PPKSK diundangkan. Adapun pemutakhiran daftar bank sistemik secara berkala satu kali dalam 6 bulan.