SKK Migas Larang Industri Migas PHK Karyawan

foto : istimewa

Pasardana.id - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melarang pemutusan hubungan kerja (PHK) industri migas. Langkah yang bisa dilakukan industri ini adalah Mutual Agreement Termination/MTA (penawaran kesepakatan penghentian kerja).

"Perusahaan migas boleh memutuskan kontrak kerja pegawainya jika mempunyai program jaminan berupa pemberian insentif uang," kata Sekretaris SKK Migas Budi Agustiono di Jakarta, belum lama ini.

Insentif ini dapat dipakai karyawan yang tidak bekerja untuk berwirausaha. Jika insentif yang ditawarkan menarik diyakini akan diambil karyawan.

Tenaga kerja, dinilai Budi mempunyai kompetensi pengaturan dan pengawasan eksplorasi, pemboran pengembangan, serta kerja ulang penyelesaian sumur atau Driller Engineer. Selain itu, dia dapat menghitung cadangan minyak dan gas di reservoar atau Reservoir Engineer.

"Banyak tawaran pekerjaan dari perusahaan migas di luar negeri untuk menempati kedua posisi tersebut. Dia bisa pergi ke Arab atau ke Afrika," tandasnya.