Asumsi Makro untuk Kurs Rupiah Berubah Jadi Rp13.300 - Rp13.600 per USD
Pasardana.id - Sejalan dengan pemberlakuan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty dan atas permintaan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Pemerintah mengubah asumsi makro-ekonomi untuk kurs rupiah dari awalnya Rp13.300 per USD sampai dengan Rp13.900 per USD menjadi di Rp13.300 per USD sampai dengan Rp13.600 per USD.
"Dengan kondisi terakhir dalam artian adanya kebijakan pengampunan pajak, maka asumsi kurs menjadi Rp13.300 per USD sampai dengan Rp13.600 per USD," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro, saat rapat tentang asumsi makro RAPBN 2017, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/7/2016).
"Ditambahkan, pemerintah juga melakukan revisi terhadap range pertumbuhan ekonomi. Jika sebelumnya diusulkan di kisaran 5,3 persen sampai dengan 5,9 persen maka pertumbuhan ekonomi di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 menjadi di 5,3 persen sampai dengan 5,6 persen.
"Kami melihat tahun depan kondisinya tidak berbeda jauh dengan tahun ini alias tidak ada dampak dari ekonomi global. Kalau minyak dunia naik paling rendah, harga komoditas ada gejala naik tapi relatif kecil, kesimpulannya tidak ada kondisi berbeda di ekonomi global," tandas Bambang.

