Kemenperin Akan Batasi Impor Ponsel 4G
Pasardana.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) belum memutuskan telepon selular (ponsel) fourth generation/4G (generasi keempat) mana yang diwajibkan membangun industri di dalam negeri. Proposal masih berada di meja Menteri Perindustrian, Saleh Husin.
“Ada empat opsi harga yang disiapkan, yaitu pelarangan impor ponsel 4G dengan harga di bawah Rp 5 juta, di bawah Rp 6 juta, di bawah Rp 7 juta, dan di bawah Rp 8 juta,” kata Dirjen Ilmate Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan di Jakarta, kemarin.
Semakin mahal harga ponsel 4G semakin sedikit investasi yang dilakukannya. Hal ini dilakukan pada pembangunan software (piranti lunak).
“Orang yang mengembangkan ini sedikit,” ujarnya.
Putu mengemukakan, ponsel 4G seharga Rp3 juta diberikan pilihan investasi software atau hardware (piranti keras). Apabila investasi software, maka tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) sebesar 70%, pengembangan software 20%, dan hardware sebesar 10%.
Adapun untuk investasi di industry hardware, 70% komponen hardware ponsel 4G dari dalam negeri dan software dari impor,” jelasnya.

