BTN dan BTPN Tidak Layak Sebagai Bank Repatriasi ?
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) disarankan meminta pendapat Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam memutuskan penunjukan bank-bank sebagai bank persepsi.
Pasalnya, tidak semua bank itu mempunyai keahlian sistem pembayaran skala domestik dan internasional untuk menampung dana repatriasi dari penerapan pengampunan pajak.
Bahkan, BI perlu menanyakan kesiapan dalam Real Time Gross Settlement (RTGS) makro.
"Saya meminta peninjauan ulang tujuh bank persepsi yang menampung dana repatriasi," kata Ahmad Deni Danuri, Direktur Center of Banking Crisis (CBS) di Jakarta, belum lama ini.
Dari tujuh bank yang dianggap tidak mempunyai kemampuan tersebut adalah Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN). Apabila kedua bank ini dipaksakan menjalankan tugas ini, maka dikhawatitkan dapat mengganggu sistem pembayaran.
"BI juga harus menyiapkan sistem RTGS makro yang baik, jangan sampai terjadi shut down," tandasnya.

