Penjualan Turun Akibat Aturan Pajak

foto : istimewa

Pasardana.id - Pusat perbelanjaan sedang mengalami stagnasi penjualan. Bahkan, cenderung mengalami penurunan.

Dua faktor penyebabnya yakni keberadaan situs e-dagang sehingga konsumen bisa membeli barang di manapun dan kapanpun. Selain itu, juga sebagai dampak dari pelaporan transaksi kartu kredit.

"Penurunan penjualan rata-rata sebesar 40%," kata Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Belanja Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah, di Jakarta, kemarin.

Pemerintah diminta mensosialisasikan aturan ini secara baik. Jadi, pemegang kartu kredit tidak takut memakainya. "Yang pakai kartu kredit khawatir kalau transaksinya diawasi," jelasnya.

Pemakaian kartu kredit secara bijaksana juga perlu diedukasi pemerintah kepada masyarakat. Dengan begitu mereka tidak salah dalam melakukan transaksi.