Kenaikan TDL 12 Golongan Tanpa Restu DPR
Pasardana.id - Komisi VII DPR mengklaim kenaikan tarif dasar listrik (TDL) terhadap 12 golongan per 1 Juni 2016 belum pernah dibahas dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Materi pembicaran dalam rapat April lalu terkait neraca ketenagalistrikan infrastruktur dan distribusi kelistrikan, serta perkembangan program listrik 35.000 MW," kata Anggota Komisi VII dari Fraksi PDI Perjuangan, Mercy Chriesty Barends di Jakarta, belum lama ini.
Oleh sebab itu, lanjut dia, Pemerintah diminta menjelaskan dasar pertimbangan kenaikan TDL terhadap 12 golongan per bulan ini. Pasalnya, rencana pencabutan subsidi yang dilanjutkan menaikkan TDL pelanggan 450-900 kilowatt per hour (Kwh) tidak direstui Komisi VII DPR.
Pada kesempatan terpisah, Menteri ESDM Sudirman Said mengaku, rencana pencabutan subsidi TDL pelanggan 450-900 Kwh telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Kemudian, hal ini akan dibicarakan dalam rapat terbatas (ratas).
"Kita sedang menunggu jadwal ratas," ujarnya.
Dengan begitu, tuturnya, kapan waktu pencabutan subsidi pelanggan 450-900 Kwh belum dipastkan secara pasti, Namun, itu akan dilakukan pada 2016.
"Kita akan lihat timing-nya supaya tidak memberatkan masyarakat," jelasnya.

