UU Tax Amnesty Mewajibkan Dana Repatriasi 'Dikunci' Selama 3 Tahun
Pasardana.id - Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengungkapkan, UU pengampunan pajak atau tax amnesty mewajibkan dana repatriasi yang masuk ke dalam negeri, 'dikunci' selama tiga tahun.
Terkait hal tersebut, jelas Bambang, penjagaan dana di sektor keuangan sangat tergantung pada cara Pemerintah dan otoritas keuangan lainnya memperbaiki sistem keuangan dan menjaga stabilitas sistem keuangan dalam negeri.
"Saya yakin orang enggak gampang keluar begitu saja karena yang dia cari juga bukan keuntungan sesaat," kata Bambang, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (29/6/2016).
Ia juga yakin, bahwa dana tersebut tidak akan lari, karena return yang ditawarkan lebih tinggi di Indonesia ketimbang dengan di negara lainnya.
"Jika pemilik dana mencari keuntungan (return) yang tinggi, pasar keuangan tak menawarkan hal tersebut," sahutnya.
Meskipun demikian, lanjut dia, pemilik dana tentu lebih memilih investasi di sektor riil baik infrastruktur maupun manufaktur. Sehingga, dia memprediksi dana repatriasi akan banyak masuk ke sektor riil.

