Lambat Bikin Aturan TKDN, Konsumen Bakal Dirugikan
Pasardana.id - Pemerintah dinilai lambat dalam memutuskan aturan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) telepon selular (ponsel) fourth generation (4G) secara cepat.
Hal ini berakibat distributor tidak dapat mengurus dokumen impor yang berujung sejumlah ponsel tidak bisa masuk Indonesia.
"Jangan berlarut-larut," kata Budiarto Halim, Presiden Direktur PT Erajaya di Jakarta, kemarin.
Dampak ponsel tidak bisa masuk secara resmi, maka produk ini masuk secara ilegal. Konsumen tidak mempunyai pilihan lain untuk membelinya.
Saat ini, aturan TKDN masih menunggu penetapannya. Sebanyak dua pilihan menyikapi kondisi ini, yakni 100% perangkat keras atau 100% perangkat lunak.
"Skema ini dikembalikan ke Pemerintah, kami tidak bisa mempengaruhi," ujar Jeremy Sin, Chief Executive Officer (CEO) Retail Group Erajaya Group of Companies.
Namun, Erajaya memilih skema perangkat lunak untuk TKDN. Skema ini belum diputuskannya apakah berbentuk riset atau lainnya.
"Setelah itu Erajaya mengimpornya," imbuhnya.
Pemberlakukan aturan TKDN ponsel ditargetkan pada Januari 2017. Sebanyak 30% TKDN mesti terdapat di produk tersebut berupa 100% perangkat lunak atau 100% perangkat keras, Jika hal ini tidak dipenuhi produsen ponsel, maka produk ini tidak bisa dipasarkan di Indonesia.

