Pemegang Kartu Kredit Rem Syahwat Belanja

foto : istimewa

Pasardana.id - Bank Negara Indonesia (BNI) mengaku penurunan transaksi kartu kredit dialami akibat pelaporan itu kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sebesar 3% pada April 2016.

Angka ini dinilai lebih kecil dibandingkan penurunan industri perbankan sebesar 9%.

"Transaksi kartu kredit telah naik kembali pada Mei 2016," kata Anggoro Eko Cahyo, Direktur Konsumer PT BNI (Persero) Tbk di Jakarta, akhir pekan lalu.

Pelaporan transaksi kartu kredit juga berdampak permintaan penurunan limit kartu kredit kepada BNI. Bahkan, penutupan kartu kredit juga dirasakan bank tersebut.

"Permintaan penurunan limit mencapai ribuan kartu kredit," ujarnya.

BNI merespon kejadian ini dengan mengedukasi pemegang kartu kredit supaya tidak takut dengan pelaporan transaksi kartu kredit apabila pembayaran pajak dilakukan mereka secara benar.