Kenaikan PTKP Menunggu Peraturan Menteri Keuangan

foto : istimewa

Pasardana.id - Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Hestu Yoga menyatakan, pihaknya masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk menaikkan besaran tingkat penghasilan tak kena pajak (PTKP) sebesar 50 persen, dari yang sebelumnya Rp36 juta per tahun atau orang yang berpenghasilan Rp3 juta per bulan.

Nantinya, Wajib Pajak (WP) dengan penghasilan Rp45 juta per tahun atau Rp3,75 juta per bulan tak akan dipajaki.

Diperkirakan dengan kebijakan tersebut, ada potensi kehilangan pendapatan pajak terutama dari pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sebesar Rp18 triliun.

Meskipun demikian, Hestu menyatakan, bahwa pihaknya tak akan mengalami kerugian dari kebijakan tersebut.

Menurutnya, kebijakan tersebut justru akan menggerakkan pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi.

"Karena PTKP dinaikkan, karyawan punya duit lebih untuk belanja. Hal ini untuk menggerakkan konsumsi, pertumbuhan ekonomi juga terdorong," jelas Yoga, di Jakarta, baru-baru ini.

Lebih jauh, dirinya belum bisa memperkirakan berapa kenaikan PPN (pajak pertambahan nilai) karena kenaikan PTKP. Namun, berkaca dari tahun lalu saat PTKP dinaikkan dari Rp24 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun, ada pengaruhnya bagi PPN.

"Mestinya ada (pengaruhnya). Tapi gak tahu berapa," tandasnya.