LPS Sudah Melikuidasi 71 Bank
Pasardana.id - Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Ferdinan D. Purba mengungkapkan, sepanjang beroperasi sejak tahun 2005 hingga 2016, LPS telah melakukan likuidasi terhadap 71 bank.
Dari jumlah tersebut, terdiri dari 70 bank perkreditan rakyat (BPR) dan satu bank umum. Semua bank tersebut memiliki rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) mencapai minus 209,79% dan rata-rata rasio kredit bermasalah atau non performing loan (NPL) mencapai 76,18%.
"Jadi kondisi bank-bank yang dilikuidasi itu memang sangat sekarat," ucap Ferdinan di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, total nilai simpanan 71 bank yang dilikuidasi tersebut mencapai Rp1,325 triliun. Dari jumlah itu, simpanan 1 bank umum yang dilikuidasi mencapai Rp357 miliar dan 70 BPR mencapai Rp968 miliar.
Dari total simpanan itu, sebanyak Rp1,042 triliun merupakan yang masuk dalam kategori simpanan layak bayar. Adapun simpanan yang tidak layak bayar mencapai Rp283 miliar.

