Perusahaan
Pasardana.id - Banyak perusahaan disinyalir takut mengikuti Sensus Ekonomi (SE). Pasalnya, kegiatan ini dinilai berkaitan dengan pendataan pajak. Padahal, sensus ini tidak sama dengan pendataan pajak.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Data yang didapatkan akan menjadi kerahasiaan BPS. Hasil ini akan dipublikasikan hanya sesuai sektor industri saja,ââÅ¡¬ kata Sasmito Hadi Wibowo, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa Badan Pusat Statistik (BPS), di Jakarta, belum lama ini.
BPS berharap, kerjasama dilakukan pengusaha seperti dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka diminta menerima petugas SE secara baik.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Semua perusahaan di Indonesia, kita record keseluruhannya, sehingga kita akan dapat potret potensi ekonomi di wilayah Indonesia,ââÅ¡¬ ucap Kepala BPS, Suryamin.
SE telah mendata semua sektor kegiatan usaha dari pertambangan, migas, nonmigas, pergalian, batu krikil hingga pasir. Kemudian, industri manufaktur, makanan, minuman, dan teknologi tinggi.
Selanjutnya, konstruksi, perdagangan dalam dan luar negeri, perhotelan, penjual pulsa di rumah tangga, pedagang kelontong, pedagang keliling, dan pedagang kaki lima. Langkah ini dilakukan mulai 1 Mei 2016-31 Mei 2016. ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Sensus ekonomi dilakukan tiap 10 tahun,ââÅ¡¬ ucapnya.
Lebih lanjut, Suryamin mengemukakan, peta ekonomi nasional bisa digambarkan dari hasil data sensus ekonomi dan akan memberikan peta kekuatan ekonomi nasional. Data yang diperoleh tim SE merupakan rekrutan terbaik pemerintah.
ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Perusahaan yang masih belum, disarankan beri data sesuai yang sebenarnya. Data tidak ada sangkut paut sama pajak, tidak dipungut biaya," tandasnya.

