Perlu Pengawasan Dalam Proses Tender Pengadaan Barang dan Jasa Secara Elektronik
Pasardana.id - BPK mensinyalir adanya praktik persaingan yang tidak sehat dalam proses tender pengadaan barang dan jasa secara elektronik yang menjurus pada praktik persekongkolan.
Menyikapi kondisi tersebut, Direktur Pengembangan Sistem Katalog, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP), Emin Adhi Muhaemin menilai, perlu dilakukan pengawasan yang lebih intens untuk meminimalisir adanya praktik kartel dalam proses pengadaan barang/jasa.
"Solusinya, harus segera diberi tindakan koreksi kalau sudah ada indikasi," tegas Emin, di Jakarta, Kamis (26/5/2016).
Ditambahkan, selain pengawasan, juga diperlukan pendampingan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk proyek pengadaan barang/jasa yang sifatnya strategis dan nilainya signifikan.
"Di kementerian ada APIP. Proses pengawalan mulai dari menyusun dokumen, harga perkiraan sendiri, nyusun persyaratan penyedianya, dan menspesifikasi kebutuhan. Ramai-ramai yang ngawal, jadi lebih mudah mengidentifikasi kalau ada pengaturan, jadi bisa dibatalkan kalau identifikasi sudah jelas," jelasnya.
"Dugaan praktik kartel memang susah untuk diungkap. Oleh karena itu, peran aparat penegak hukum menjadi vital untuk dapat aktif mengawasi," sambung Emin.

