Jika Pungutan Efek Syariah Terpangkas 75%, AEI Minta Efek Konvensional Juga Turun
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengusulkan kepada pemerintah untuk memberi potongan pungutan OJK hingga 75% dari tarif normal bagi efek syariah.
Namun usulan itu dinilai berat sebelah oleh beberapa kalangan pasar modal. Pasalnya persyaratan pencatatan efek syariah dan konvesional terbilang sama.
Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Isakayoga di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
"Kalau usulan OJK diterima, maka akan menjadi pertanyaan bagi mereka (emiten) yang tidak masuk efek syariah, sebab persyaratan untuk penerbitan efek kan sama," ungkap dia.
Ia menambahkan, persyaratan pencatatan antara efek syariah dan konvensional juga sama. Sehingga diharapkan tidak ada perlakukan berbeda terkait besaran pungutan OJK.
"Kalau turun ya turun semua, sebab perbedaan efek syariah dan konvensional bukan karena perbedaan pencatatan," terang dia.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengusulkan untuk memangkas pungutan terhadap efek syariah hingga 75%. Usulan itu telah masuk dalam rancangan perubahan peraturan pemerintah (PP) tentang pungutan oleh OJK.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Sarjito, bahwa usulan tersebut merupakan insentif bagi industri pasar modal syariah.
"Kita tahu porsi keuangan syariah masih di bawah 5%, sehingga perlu keberpihakan berupa insentif dan di negara-negara non muslim pun menerapkan hal yang sama," ujar dia di gedung OJK, Jakarta, Senin (28/11/2016) kemarin.
Ia menjelaskan, bahwa hal itu memungkinkan, sebab dalam salah satu klausul yang tertuang di PP No 11 tahun 2014 tentang Pungutan Oleh OJK menyebutkan bahwa bagi industri keuangan yang tengah berkembang dapat diberikan potongan tarif pungutan hingga 75%.
"Dalam draftnya itu maksimal 75%. Jadi kita mintakan maksimal. Soal nantinya dapatnya berapa kita lihat nanti," terang dia.
Adapun pungutan OJK yang akan di potong itu, terkait dengan pungutan penerbitan efek syariah, dan pungutan pencatatan tahunan efek syariah.
"Misalnya penerbitan efek reksadana syariah itu diharapkan biaya pencatatannya di potong 75%," terang dia.
Sementara terkait waktu pelaksanaannya, ia berharap secepatnya, namun perubahan rancangan PP itu terkait dengan pemerintah. Namun ia menyakinkan, OJK akan terus mendorong perkembangan industri keuangan syariah.
"Kita ketahui industri keuangan syariah sudah tidak bottom up tapi top down, sebab Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Komite Keuangan Syariah," terang dia.
Dalam kesempatan ini, lanjut dia, OJK tengah merancang program pengembangan keuangan syariah yang dapat menarik investor pada keuangan syariah.
"Kami tengah merancang program yang dapat mendorong investor kakap asal Timur Tengah berinvestasi di Indonesia," terang dia.

