Tahun 2017, Penerimaan Pungutan dari Industri Pasar Modal Meningkat 6%
Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan penerimaan pungutan dari industri pasar modal pada tahun 2017 akan meningkat sebesar 6% dari penerimaan tahun 2017. Tambahan itu, berasal dari peningkatkan jumlah penerbitan efek ditahun 2017.
Hal itu disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di gedung DPR, Jakarta, Senin (5/12/2016).
"Ada peningkatan sekitar 6% dari industri pasar modal dari penerimaan tahun 2016," ujar dia.
Dijelaskan, peningkatan penerimaan itu datang dari peningkatkan jumlah emisi efek yang terbitkan korporasi, registrasi efek dan iuran tahunan industri pasar modal. Namun, ia menjamin tidak ada peningatkan besaran pungutan kepada industri.
"Kalau kenaikan persentase pungutan tidak, malah kami mengusulkan menurunan persentase pungutan kepada efek syariah, namun ini belum final," terang dia.
Sementara total penerimaan pungutan dari seluruh industri keuangan yang diterima OJK pada tahun 2016 mencapai Rp4,37 triliun. Dan pungutan itu akan digunakan sebagai anggaran kerja OJK tahun 2017.
"Total pungutan tahun 2016 akan digunakan pada tahun 2017," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon ditempat yang sama.
Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI-P, Hendrawan Supratikno menyatakan, perkiraaan penerimaan OJK tahun 2016 sebesar Rp4,37 triliun dan besaran itu dapat digunakan OJK sebagai anggaran pengeluarkan tahun anggaran 2017.
"Pagu anggaran OJK tahun 2017 yang bisa dikeluarkan sebesar Rp4,37 triliun, kecuali OJK mau menambah anggaran dari besaran itu, berarti masih ada tambahan dari APBN-2017," ujar dia.
Namun ia mengingatkan, bahwa mengacu pada UU No 21 tahun 2011 tentang OJK, bahwa pada tahun 2017 dan seterusnya kegiatan OJK dibiayai oleh pungutan dari industri jasa keuangan. Dan jika mengacu pada beleid itu, pihaknya sepakat dengan anggaran tahunan OJK tahun 2017, namun ada beberapa catatan yang disampaikannya.
Pertama, adanya keselarasan antara pertumbuhan aset industri keuangan dengan besaran pungutan OJK.
"Kami ingin melihat apakah ada konsistensi antara besaran aset dan pungutan OJK," terang dia.
Kedua, DPR meminta OJK meningkatkan fungsinya sebagai regulator industri keuangan dalam meningkatkan efesiensi industri keuangan. Sebab, saat ini masih marak terjadi investasi bodong, pelaku industi keuangan yang tidak bertanggungjawab akan nasabahnya.
"Dimana penguatan pengawasan OJK terhadap industri keuangan, jangan sampai masyarakat menjadi korban, sebab banyak BPR tutup," terang dia.
Ketiga, efesiensi pada operasional OJK. Ia menilai lembaga yang anggaran kerjanya berasal dari pungutan dari industri maka ada kecenderungan untuk menghabiskan anggaran.
"Kami meminta ada efesiensi dalam pengeluaran dan prioritasnya jelas, sebab dari 34 kantor perwakilannya sebagian sewa. Kan ini pemborosan, kenapa tidak beli," terang dia.
Terakhir, dia menyoroti alokasi anggaran yang lebih menitikberatkan pada sisi manajemen strategis yang mencapai 80% dari anggaran OJK tahun 2017.
"Ini yang menjadi pertanyaan kami, apa isinya manajemen strategis, padahal fungsi pengawasan pada industri yang menjadi tugas utama OJK, tidak terlihat dari sisi alokasi anggaran," pungkas dia.

