Aturan Kredit Agen Laku Pandai Dijanjikan Keluar Akhir 2016

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematok aturan agen Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai) menyalurkan kredit mikro akan selesai pada akhir 2016.

Aturan ini berupa agen permanen yang bisa memberikan pembiayaan dan pinjaman.

"Kami berharap dukungan dari perbankan dalam bentuk sosialisasi, pelatihan, dan pendampingan terhadap agen yang memberikan pinjaman," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad di Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akhir pekan lalu.

Agen Laku Pandai diharapkan menjaga nama baik perbankan. Langkah ini dapat diraih bank dengan berbagai hal seperti pelatihan.

Bank Indonesia (BI) dilibatkan OJK dalam pemberian kredit yang dilakukan agen Laku Pandai. Sebanyak 159.521 agen Laku Pandai perorangan dan 968 agen Laku Pandai badan berasal dari 15 bank dengan jumlah rekening basic saving account (BSA) sebesar Rp 93,79 miliar.

Asal tahu saja, Laku Pandai merupakan program yang ditujukan bagi masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, atau mendapatkan layanan perbankan. Program ini diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antar wilayah di Indonesia.