BPJS-TK Perluas Ujicoba Shauroshi di Sembilan Kota
Pasardana.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) memperluas proyek percontohan model Shauroshi di sembilan kota Indonesia.
Kota-kota yang dimaksud adalah Medan (Sumatera Utara), Serang (Jawa Barat), Jakarta, Bandung (Jawa Barat), Bali, Kupang (Nusa Tenggara Timur), Mataram (Nusa Tenggara Barat), Manado (Sulawesi Utara), dan Makassar (Sulawesi Selatan).
"Kami meningkatkan cakupan kepesertaan dan memperluas jangkauan perlindungan kepada seluruh pekerja, khususnya pekerja BPU (bukan penerima upah)," kata Agus Susanto, Direktur Utama (Dirut) BPJS-TK di Jakarta, kemarin.
Shauroshi merupakan model keagenan untuk akuisisi peserta jaminan sosial di Jepang. Hal ini telah dioperasikan sejak 1968 dengan tingkat keberhasilan 98%.
BPJS-TK mengadopsi model Shauroshi dengan nama Agen Perisai atau Penggerak Jaminan Sosial Indonesia. Langkah tersebut diujicoba kali pertama di Yogyakarta dan Jember (Jawa Timur) sejak Oktober 2016.
"Dalam dua bulan agen Perisai berhasil melakukan akuisisi di Yogyakarta sebanyak 1.293 pekerja dan 181 pekerja di Jember dengan kolektibilitas iuran mencapai 100%," ujarnya.
Agen Perisai diberikan pelatihan untuk dapat melakukan akuisisi, edukasi, sosialisasi dan konsultasi jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal ini merupakan kerjasama BPJS-TK dengan Ministry of Health, Labour and Welfare (MHLW), Japan International Cooperation Agency (JICA), dan Federasi Sharoushi.
Mereka mendukung upaya BPJS-TK menerapkan model Shauroshi yang disampaikan oleh Suzuki Norito, Senior Vice President JICA, dan Kumagai Masato, Deputy Director JICA.
Pada kesempatan itu, hadir Kenzo Onisi Presiden Shauroshi Federation Japan dan para pejabat MHLW.
"Kami mengharapkan dukungan ini diperluas, termasuk untuk penguatan capacity building dalam menangani program pensiun," ucapnya.
Langkah tersebut dapat dituangkan dalam bentuk pertukaran pengetahuan, penelitian, dan pengembangan sistem jaminan sosial termasuk jaminan pensiun.
Jepang dinilai berhasil menerapkan program pensiun. Langkah itu akan dijadikan pedoman BPJS-TK untuk menghadapi masalah penerapan program pensiun.

