Presiden Diminta Dukung Proses Penyelesaian RUU Redominasi Rupiah
Pasardana.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta untuk mendukung proses penyelesaian RUU Redominasi rupiah. Pasalnya, penyederhanaan terhadap uang rupiah dengan redenominasi akan lebih memudahkan penggunaan rupiah. Namun, penyederhanaan ini perlu diikuti oleh penyesesuaian harga barang atau jasa.
"Dengan adanya RUU tersebut, akan dilakukan penyederhanaan jumlah digit redenominasi rupiah serta diikuti penyesuaian harga barang dan jasa. Sehingga redenominasi tidak akan mengurangi daya beli masyarakat," jelas Gubernur BI, Agus Martowardojo, di Gedung BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2016).
Menurut Agus, pemberlakuan redenominasi akan dilakukan dalam masa transisi. Selama masa transisi, maka uang pecahan lama akan ditarik secara perlahan. Namun demikian, uang pecahan lama akan tetap berlaku dan tidak berkurang nilainya.
"Redenominasi bukan sanering, karena akan ada masa transisi minimal delapan tahun. Dengan dukungan Presiden, kami akan koordinasi dengan Menteri Keuangan untuk penyelesaian RUU tersebut," jelasnya.
Adapun pada hari ini, Presiden Joko Widodo meresmikan pengeluaran dan pengedaran 11 (sebelas) pecahan uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016.
Peresmian sekaligus menandai bahwa sebelas pecahan uang tersebut mulai berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kesebelas uang Rupiah TE 2016 terdiri dari 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah kertas dan dan 4 (empat) pecahan uang Rupiah logam.
Uang Rupiah kertas terdiri dari pecahan Rp100.000 TE 2016, Rp50.000 TE 2016, Rp20.000 TE 2016, Rp10.000 TE 2016, Rp5.000 TE 2016, Rp2.000 TE 2016 dan Rp1.000 TE 2016. Sementara itu, untuk uang Rupiah logam terdiri dari pecahan Rp1.000 TE 2016, Rp500 TE 2016, Rp200 TE 2016 dan Rp100 TE 2016.

