OJK Bakal Cabut Lagi Ijin Perusahaan Efek

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengkaji untuk mencabut ijin usaha dari beberapa ijin perusahaan efek (PE). Pasalnya, PE tersebut telah melanggar ketentuan peraturan, misalnya batasan minimal MKBD (Modal Kerja Bersih Disesuaikan).

Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK, Sarjito di gedung OJK, Jakarta, Senin (28/11/2016).

ââÅ¡¬(yang akan dicabut ijin) Dalam proses akan dicabut...ada. Dan hari ini saya lagi rapat untuk mencabut,ââÅ¡¬ ungkap dia.

Ia menjelaskan, proses pencabutan ijin tersebut dikarenakan PE tersebut melanggar ketentuan. Misalnya tidak memenuhi ketentuan minimal  MKBD.

ââÅ¡¬Nanti akan saya umumkan kalau sudah pasti dicabut,ââÅ¡¬ terang dia.

Sebelumnya, pada September lalu OJK telah mencabut ijin usaha tiga PE, yakni PT Eurocapital Peregrine Securities, PT WATR Securities dan PT Barclays Capital Securities Indonesia.

Pencabutan itu dikarenakan PE tidak memiliki kantor, tidak melakukan kegiatan perantara perdagangan efek, tidak menyampaikan laporan kegiatan perantara pedagang efek, laporan keuangan, laporan MKBD sehingga memenuhi ketentuan untuk dicabut ijinya berdasarkan pasal 61 huruf e dan f POJK 20/POJK.04/2016.

Dalam kesempatan yang sama, Sarjito kembali menegaskan, akan meningkatkan kapasitas PE dengan meningkatkan batasan minimal modal dan MKBD. Sebab PE dengan modal cekak akan mendorong terjadinya praktek tak sehat misalnya ââÅ¡¬ÃƒÆ’‹Å“titip jual dan titip beliââÅ¡¬ÃƒÆ’¢Ã…¾¢ efek.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Kalau ingin bersaing harus kuat (modal) seperti bank kecil tidak bisa bersaing dengan bank besar kalau tak mau tambah modal, ya dipaksa merger,ââÅ¡¬ terang dia.

Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia telah mengusulkan kepada OJK untuk meningkatkan batas minimal modal PE menjadi Rp100 miliar dan MKBD menjadi Rp90 miliar dalam waktu dua tahun mendatang.