OJK Pisahkan Pengelolaan Investasi Syariah

foto : istimewa

Pasardana.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai industri keuangan syariah sulit bisa bersaing dengan industri keuangan konvensional selama 20 tahun terakhir. Kejadian ini akan diatasi dengan penerbitan aturan kewajiban Unit Pengelolaan Manajer Investasi Syariah (MIS) pada akhir 2016.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Regulasi tersebut akan mewajibkan manajer investasi (MI) yang mengeluarkan instrumen keuangan berbasis syariah untuk memiliki unit pengelolaan tersendiri,ââÅ¡¬ kata Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi di Jakarta, akhir pekan lalu.

Kehadiran aturan ini diharapkan mendorong perkembangan keuangan syariah terutama pasar modal.

Karena, MI akan lebih fokus dan menaruh perhatian besar terhadap syariah seperti target pemasaran dan pengembangan produk.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Kewajiban ini akan berlaku satu tahun efektif setelah regulasi terbit,ââÅ¡¬ ujarnya.

Berbagai beban tidak akan dialami MI dalam pelaksanaan kewajiban MIS. Pasalnya, ini tidak menambah sumber daya manusia (SDM).

Sementara itu, Edward P Lubis, Presiden Direktur (Presdir) PT Bahana TCW Investment Management, tidak sependapat dengan rencana penerbitan aturan tersebut. Karena, MIS akan menambah biaya besar.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Pelaku industri memiliki pertimbangan jumlah biaya yang akan dikeluarkan apabila memiliki unit syariah, padahal di sisi lain pertumbuhannya masih belum cukup besar,ââÅ¡¬ jelasnya.

Apalagi, pemisahan unit syariah belum bisa dipastikan dapat menumbuhkan industrinya. Jadi, industri ini ditumbuhkan lebih dahulu.

Sebelumnya, kejadian ini pernah ditemukan saat MI mengelola pendanaan alternatif untuk proyek infrastruktur. Hal ini tidak dipisahkan dengan pengelolaan dana publik.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Saat pengelolaan dana alternatif meningkat, maka ini akan dipisahkan dari dana publik,ââÅ¡¬ jelasnya.

Industri keuangan syariah dapat ditingkatkan dengan menerbitkan instrumen baru. Jadi, permintaan baru akan muncul.

Kemudian, meskipun ini produk syariah, diharapkan tidak dijual konsep tersebut, karena ini akan menunjukkan jumlah produk ini terbatas. Karena, pangsa pasar ini menjadi terbatas.

Dengan begitu produk syariah dan produk konvensional dibiarkan berkompetisi. Jadi, kedua produk ini bisa berkompetensi dan alternatif produk.