BI : Kepemilikan Asing di Perusahaan Penyelenggara Jasa Pembayaran Maksimal 20 Persen

foto : istimewa

Pasardana.id ââÅ¡¬“ Senin (14/11/2016) kemarin, Bank Indonesia (BI) mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 yang berisi tentang peraturan pemrosesan transaksi pembayaran, dimana salah satu ketentuannya menyebutkan bahwa BI mewajibkan perusahaan penyelenggara jasa pembayaran harus dimiliki minimal 80 persen oleh warga Indonesia atau badan hukum Indonesia.

Sedangkan kepemilikan asing di perusahaan penyelenggara jasa sistem pembayaran maksimal 20 persen.

Adapun perusahaan penyelenggara jasa pembayaran yang diatur struktur kepemilikannya antara lain, prinsipal, penyelenggara switching pembayaran, perusahaan penyelenggara kliring, perusahaan penyelenggara penyelesaian akhir, dan perusahaan penyelenggara jasa pembayaran lainnya yang ditetapkan BI.

"Dasar ketentuan ini adalah kepentingan nasional dan perlindungan konsumen," kata Deputi Gubernur BI, Ronald Waas di Jakarta, Senin (14/11) kemarin.

Menurut Ronald, sangat riskan jika sektor jasa pembayaran domestik dibuka terlalu lebar bagi kepemilikan asing. 

Pasalnya dalam sistem jasa pembayaran, terdapat data dan transaksi keuangan milik warga negara Indonesia yang rentan disalahgunakan.

"Bisnis di jasa pembayaran itu isinya adalah informasi transaksi keuangan di Indonesia. Maka itu, riskan jika data-data tersebut jalan-jalan dulu di luar negeri," kata dia.

Lebih lanjut Ronald mengatakan, BI juga mengantisipasi ancaman-ancaman dari pesatnya perkembangan dunia maya dan teknologi ke depannya.

"Ke depannya, perang di dunia itu, bukan lagi fisik, tapi juga perang siber. Maka itu, kita harus menjaga akses informasi tentang keuangan dari kepentingan-kepentingan lain," tandasnya.