Sertifikat Deposito Berpotensi Menambah Pendanaan Perbankan
Pasardana.id ââÅ¡¬“ Bank Indonesia (BI) memandang sertifikat deposito (negoitable certificate deposite/NCD) merupakan instrumen yang potensial untuk menambah pendanaan perbankan.
Mengingat NCD bisa diperdagangkan, terbitnya peraturan dari Bank Indonesia diharapkan dapat membuat investor lebih nyaman untuk bertransaksi NCD di pasar uang. Ini juga sebagai langkah untuk semakin memperdalam pasar keuangan.
Kepala Departemen Pendalaman Pasar Keuangan Bank Indonesia (BI), Nanang Hendarsah mengatakan, sampai awal Agustus 2016 ini, NCD yang sudah diterbitkan (outstanding) oleh industri keuangan sebesar Rp13 triliun.
Hingga Desember 2016, penerbitan NCD yang sudah masuk rencana (pipeline) diperkirakan bertambah Rp7-9 triliun.
"Jika Peraturan Bank Indonesia (PBI) NCD keluar, bisa saja lebih. Bank Indonesia (BI) berharap dapat mencapai Rp22 triliun," ujar Nanang.
Dijelaskan, PBI NCD tersebut merupakan tindak lanjut dari PBI Pasar Uang yang segera diterbitkan BI. Saat ini, PBI Pasar Uang sudah tuntas, dan sedang didaftarkan BI ke Kementerian Hukum dan HAM.
Adapun untuk saat ini, penataausahaan NCD ada di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang berada di bawah OJK.
"Jika nanti diperdagangkan, akan ada mutasi antarpihak kedua. KSEI yang menatausahakan," tandas Nanang.