Sertifikat Deposito Akan Marak Diterbitkan Bank-Bank

Pasardana.id - Seiring diterbitkannya Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/2/PBI/2017 Tentang transaksi sertifikat deposito di pasar uang yang berlaku pada 1 Juli 2017 mendatang, sertifikat deposito bakal marak diterbitkan industry perbankan.
Bank Indonesia (BI) sendiri belum bisa menyebutkan berapa besar nilai dan berapa banyak sertifikat deposito yang akan diterbitkan bank-bank di Indonesia selama satu tahun. Karena, itu baru bisa diketahui setelah survei dilakukan ke masing-masing bank.
“Setahun akan lebih dari Rp5,4 triliun," kata Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI, Nanang Hendarsyah di Jakarta, kemarin.
Sertifikat deposito sebesar Rp5,4 triliun merupakan nilai pertama yang baru diketahui BI. Besaran ini akan diterbitkan oleh tiga bank. Namun, bank sentral tidak menyebutkan nama-nama banknya.
“Saat ini terdapat 106 bank dan BI memperbolehkan seluruh bank menerbitkannya," ujarnya.
Sertifikat deposito bisa diterbitkan bank sesuai Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/2/PBI/2017 Tentang transaksi sertifikat deposito di pasar uang. Aturan tersebut berlaku pada 1 Juli 2017.
Outstanding penerbitan transaksi deposito sebesar Rp20,25 triliun oleh 16 bank sejak 2014-Maret 2017. Dari angka itu nilai transaksi di pasar skunder hanya mencapai Rp5 miliar.
“Itu karena tidak ada aturannya, mereka khawatir kepastian hukumnya," tandas Nanang.