Sistem Fiskal e-Commerce Jangan Disamakan dengan Non e-Commerce
Pasardana.id - Industri yang tergabung dalam e-commerce masih terbilang baru, sehingga perkembangannya perlu didukung. Salah satu bentuk dukungannya, bisa berupa pajak untuk transaksi perdagangan elektronik e-commerce diatur lebih sederhana.
Demikian diungkapkan Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, usai menghadiri talkshow bertema "Menumbuhkan Ekonomi Kerakyatan, Memenangkan Masyarakat Ekonomi ASEAN" di Jakarta, Jumat (7/10/2016).
"Sudah ada pembahasan. Sebetulnya yang kita harapkan sistem fiskalnya tidak disamakan dengan non e-commerce," kata Airlangga.
Asal tahu saja, nilai transaksi dari industri teknologi berbasis finansial (financial technology/fintech) terus meningkat setiap tahunnya.
Namun, proses pembahasan peraturan perpajakan tersebut masih belum menemukan kesepakatan, karena masih ada perdebatan terkait besaran pajak maupun jenis pengenaannya kepada konsumen.

