UMKM Dimudahkan DJP Ikut Tax Amnesty

foto : istimewa

Pasardana.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberikan perlakuan khusus bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang mau mengikuti program tax amnesty (pengampunan pajak).

Hal ini tertuang dalam Peraturan DJP (Perdirjen Pajak) Nomor 17 Tahun 2016. Tentang implementasi transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui mini automated teller machine Direktur Jenderal Pajak.

Aturan ini menyebutkan pelaku UMKM dapat menyampaikan Surat Pernyataan Harta (SPH) dengan tulisan tangan. Namun, tulisan ini dapat dibaca secara baik.

"Agar memudahkan petugas pajak saat memasukan data tersebut," kata Direktur Transformasi Proses Bisnis Ditjen Pajak Hantriono Joko Susilo di Tangerang Selatan, kemarin.

SPH juga dapat disampaikan secara kolektif melalui asosiasi, serikat, atau perkumpulan UMKM di kantor pelayanan pajak tertemu. Namun, ini harus dilakukan dengan surat kuasa yang ditandatanganinya.

"Jika menyampaikan SPH secara kolektif maka paling lambat disampaikan 31 Januari 2017," jelasnya.

Tanggal itu dipilih terkait waktu 20 hari dibutuhkan pegawai pajak memverifikasi dan memasukan data SPH secara kolektif. Kemudian, tanda terima ini akan diterima 10 hari kemudian.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, meminta program pengampunan pajak tidak dilakukan UMKM secara terburu-buru.

Karena, waktu yang disediakan DJP bagi Wajib Pajak (WP) UMKM untuk penyampaian laporan sampai 31 Maret 2017. Apalagi tarif ini dikenakan flat mulai tahap pertama sampai tahap akhir.

Ditjen Pajak membagi dua jenis tebusan berdasarkan harta yang dideklarasikan. Pertama, WP UMKM dengan harta kurang dari Rp10 miliar dikenakan tarif 0,5% dan kedua harta Rp10 miliar lebih dikenakan tarif 2%.

Kemudahan lain yang diberikan DJP kepada UMKM adalah pengisian formulir hanya kolom 1-5, yaitu nomor, kode harta, jenis harta, tahun Perolehan, harga Perolehan. Untuk nomor sertifikat, nomor rekening tabungan dan alamat bank bisa menyusul hingga dua bulan ke depan.

Sementara itu, sebanyak 71.000 UMKM telah mengikuti program pengampunan pajak. Dari angka ini sebanyak 66.000 wajib pajak pribadi (WP) orang pribadi dan 5.000 WP badan hukum.

"Kami berharap pada periode kedua program amnesti pajak dapat dimanfaatkan oleh UMKM dengan penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama,

Yang dimaksud penghasilan di atas PTKP yaitu Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun. Jadi, hal ini tidak termasuk pedagang di pasar tradisional, pedagang asongan, dan gendongan.

"Kalau pedagang di Pasar Tanah Abang dan Pasar Glodok berpenghasilan bersih di atas PTKP mengikuti tax amnesty," jelasnya.

Pada sisi lain, sebanyak 66.000 WP orang pribadi UMKM dan 5.000 WP UMKM badan telah mengikuti program pengampunan pajak periode pertama.