MAMI

foto : istimewa

Pasardana.id - Manajer Investasi yang memiliki dana kelolaan syariah nampaknya keberatan untuk membentuk unit khusus yang membidangi reksadana syariah (RDsy). Padahal pembentukan unit itu dipercaya akan meningkatakan dana kelolaan RDsy.

Menurut Presiden Direktur PT Manulife Aset Manajemen Indonesia (MAMI), Legowo Kusummonegero bahwa dalam pengembangan RDsy maka yang penting untuk diperhatikan adalah masalah prudential, governance dan akuntanbilitas.

ââÅ¡¬Untuk mengembangkan RDsy harus pruden dan akuntable, sedangkan apakah mau di spin off atau pembentuk unit sebaiknya dipertimbangkan lagi,ââÅ¡¬ terang dia di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Ia menambahkan, sebaiknya OJK jangan terlalu buru-buru untuk mewajibkan pembentukan Unit khusus RDsy. Sebab, saat ini di industri manajer investasi, untuk memenuhi ketentuan minimum fungsi saja belum semuanya sesuai.

"Hanya 85 manajer investasi saja, karena memang talenta kami terbatas," terang dia. 

Namun demikian, jika Otoritas Jasa keuangan (OJK) mewajibkan untuk membentuk unit syariah maka pihaknya mau tidak mau membentuknya.

ââÅ¡¬Kalau regulator mewajibkannya maka kami akan mengikutinya,ââÅ¡¬ terang dia.

Ia menjelaskan, MAMI saat ini memiliki dua produk RDsy, yakni Manulife Saham Syariah Asia Pasifik Dollar AS (MANSYAF) yang diluncurkan Februari 2016 telah meraih dana kelolaan Rp129 miliar per Juni 2016. Produk kedua, MAMI Sektoral Amanah yang diuncurkan 2009 dan dengan dana kelolaan Rp800 miliar. Sedangkan total dana kelolaan MAMI hinga Juni 2016 sebesar Rp51,3 triliun.

Sebelumnya, Direktur Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fadilah Kartikasari menyatakan, minimnya dana kelolaan RDsy karena ketidakseriusan manajer investasi dalam menggenjot pertumbuhan dana kelolaan RDsy.

ââÅ¡¬Sekarang ini di industri manajer investasi memang ada produk syariah, tetapi tidak diurus didalam salah satu unit organisasi khusus,ââÅ¡¬ ujarnya.

Untuk itu, lanjut dia, OJK akan mewajibkan manajer investasi (MI) penerbit Rdsy untuk membentuk unit syariah. Kewajiban itu akan dituangkan dalam peraturan OJK yang diharapkan terbit pada akhir tahun ini.

ââÅ¡¬Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tengah di bahas dan telah dalam tahap harmonisasi di Direktorat Hukum OJK,ââÅ¡¬ terang dia.

Dengan demikian, sambung dia, bagi MI penerbit reksadana syariah, satu tahun setelah POJK itu keluar wajib sudah memiliki unit syaraih. Sementara bagi MI yang akan menerbitkan RDsy setelah rancangan POJK itu terbit, langsung diwajibkan memiliki unit syariah 

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Jika punya unit syariah, maka sudah dipastikan memiliki IKU (Indikator Kinerja Utama) sehingga terdorong menggenjot dana kelolaan Reksa dana syariah,ââÅ¡¬ÃƒÆ’… harap dia.