Kementerian PUPR Berusaha Penuhi Satu Juta Rumah

foto : istimewa

Pasardana.id - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyediakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp9,7 triliun bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) pada 2016. Angka ini diperkirakan tidak berbeda pada tahun depan.

Selain itu, MBR juga disediakan Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp3,7 triliun pada 2017. Jika dibandingkan 2016, angka ini naik dari Rp1,3 triliun.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Pemerintah juga akan memberikan uang muka pembangunan perumahan bagi MBR sebesar Rp1,2 triliun pada tahun ini dan Rp2,2 triliun pada tahun depan,ââÅ¡¬ kata Direktur Perencanaaan Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Eko Heri Purwanto di Jakarta, kemarin.

FLPP diberikan kepada masyarakat berpenghasilan Rp7 juta yang membeli rumah susun sederhana milik (Rusunami). Untuk landed house (rumah tapak), tidak akan diberikan Kementerian PUPR.

Namun, Kementerian PUPR akan mengkaji hal tersebut atas permintaan Real Estate Indonesia (REI). Kementerian ini memahami pemberian FLPP untuk mereka, supaya bisa membeli rumah tapak.

Walaupun demikian, Kementerian PUPR merasa tidak adil jika FLPP diberikan kepada masyarakat yang berpendapatan Rp7 juta. Karena, mereka bisa membeli rumah susun sewa.

Sementara itu, menurut Data Kementerian PUPR disebutkan bahwa backlog (selisih pasokan dan permintaan) perumahan sebesar 7,6 juta pada 2014. Dari angka itu, ditargetkan pengurangan sebesar 5 juta unit perumahan sesuai Rencana Jangka Panjang Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Perlu pembangunan perumahan minimal 2,6 juta unit,ââÅ¡¬ ujarnya.

Pemenuhan rumah layak huni juga dilakukan sebesar 1,9 juta unit sampai tiga tahun nanti. Angka ini dihitung dari jumlah sebesar 3,4 juta unit.

Sedangkan untuk program satu juta rumah hanya bisa dipenuhi Kementerian PUPR sebesar 400.000 unit. Peningkatan ini akan dilakukan dengan penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi XIII.

Aturan ini berisi pemangkasan perizinan dari 33 tahapan menjadi 11 tahapan. Selain itu, waktu pengurusan menjadi 44 hari dari 1.000 hari.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Keseluruhan proses izin perumahan turun sebesar 70%,ââÅ¡¬ ucapnya.

Sementara itu, Eddy Ganefo, Ketua Asosiasi Pengembang Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengatakan bahwa, paket kebijakan ini belum berpengaruh bagi industri properti.

Pasalnya, ini belum diterapkan Kementerian PUPR di lapangan akibat belum diwujudkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Ini juga perlu disosialisasikan ke daerah-daerah,ââÅ¡¬ jelasnya.

Walaupun demikian, Paket Kebijakan Ekonomi XIII diharapkan menurunkan harga rumah sampai 20%. Hal ini akan mendukung pembangunan rumah bagi MBR oleh pengembang.

ââÅ¡¬ÃƒÆ’…Salah satu komponen yang membuat harga rumah menjadi tinggi adalah tanah,ââÅ¡¬ jelasnya.

Menurutnya, Pemerintah dan perusahaan bisa bekerjasama menyediakan lahan untuk perumahan tersebut. "Ini bisa diwujudkan dengan pembentukan bank tanah," pungkas dia.