Pengusaha Diminta Lapor Sebelum Merger atau Akuisisi

foto : istimewa

Pasardana.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Persaingan Usaha.

Salah satu hal yang akan diamandemen adalah kewajiban pengusaha melapor sebelum melakukan merger atau akuisisi.

"Selama ini laporan disampaikan pengusaha ke KPPU setelah proses merger atau akuisisi," kata Ketua KPPU Syarkawi Rauf di Jakarta, kemarin.

Pelaporan merger dan akuisisi setelah merger atau akuisisi dinilai merugikan pengusaha, Karena, KPPU bisa membatalkan atau membubarkan perusahaan yang merger dan akuisisi.

"Pelaporan sebelum terjadi merger dan akuisisi dapat menghindari denda keterlambatan berkisar antara Rp1 miliar - Rp25 miliar," ujarnya.

Proses penilaian merger dan akuisisi dilakukan KPPU selama 21 hari.

Lebih lanjut Syarkawi menyebutkan, tidak semua perusahaan akan merger dan akuisisi wajib melapor ke KPPU. Sebab, beberapa perusahaan saja dinilai berpotensi melakukan praktik monopoli.

Perusahaan yang dimaksud, beraset Rp2,5 triliun lebih atau gabungan perusahaan ini beromzet sebesar Rp5 triliun.

"Pelaporan merger atau akuisisi tidak menimbulkan dampak buruk, namun dapat membantu para pelaku usaha supaya lebih berkembang," jelasnya.

Sejumlah negara telah menerapkan aturan pelaporan perusahaan sebelum merger dan akuisisi seperti Jerman dan Amerika Serikat (AS).

Potensi praktik dan monopoli dapat diketahui secara mudah oleh negara-negara itu, lantaran data-data perusahan telah tersedia.