Sukuk Wakaf Alternatif Pembiayaan Infrastruktur

Pasardana.id - Badan Wakaf Indonesia mencatat jumlah tanah wakaf seluas lima miliar meter persegi (m2) di atas 430.000 titik dengan potensi senilai Rp2.059 triliun.
Tanah ini dapat disewakan untuk membangun infrastruktur seperti hotel, pusat perbelanjaan, rumah sakit, atau sekolah.
Selama ini tanah wakaf hanya digunakan membangun masjid pesantren, panti asuhan, atau pemakaman. Padahal, Arab Saudi telah menyewakan tanah wakaf selama 75 tahun kepada Binladen Company.
Zamzam Tower dibangun Binladen Company berisi hotel dan pusat perbelanjaan. Langkah ini dilakukan Arab Saudi dengan penerbitan sukuk.
Dana yang diperoleh dari penjualan sukuk (surat utang syariah) digunakan membangun infrastruktur. Kemudian, hasil penyewaan ini dibagikan kepada pembeli sukuk, nazir (pengelola wakaf), dan penerbit sukuk.
"Tanah wakaf belum dikembangkan untuk pembangunan lain seperti di Arab Saudi akibat nazir tidak mampu mengumpulkan dana untuk pembangunan infrastruktur," kata Direktur Departemen Ekonomi Syariah Bank Indonesia (BI), Rifki Ismail di Jakarta, akhir pekan lalu.
Melihat kondisi ini, sukuk wakaf akan diterbitkan BI seperti dilakukan Arab Saudi. Namun, bank sentral ini belum menyebutkan bagaimana bentuk dan berapa besar nilainya.
Sementara itu, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan nazir juga dapat menerbitkan sukuk wakaf yang didahului pembahasan di Kementerian BUMN. Pembangunan di atas tanah wakaf ini dilakukan dengan akad (perjanjian) antara penerbit sukuk dan nazir. Akad ini berisi fungsi bangunan dan masa kontrak.
Adapun sukuk wakaf telah diterbitkan sebesar US$9,5 miliar. Angka ini masih di bawah potensi senilai US$10,15 miliar.
Total sukuk wakaf yang telah diterbitkan di dunia sebesar US$45,17 miliar. Surat ini diterbitkan negara-negara yakni Indonesia, Turki, Malaysia, Dubai, Qatar, Malaysia, Dubai, Hong Kong, Bahrain, dan Afrika Selatan.