Paket Kebijakan Khusus Logistik Meluncur Tahun Depan
Pasardana.id - Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian, Edy Putra Irawadi mengungkapkan bahwa, pihaknya sedang menyiapkan paket kebijakan khusus logistik yang rencananya akan diterbitkan tahun ini.
Paket kebijakan tersebut, mencakup antara lain revisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Perhubungan yang dinilai memberatkan industri transportasi nasional.
"Paket kebijakan ekonomi ini, untuk mempercepat implementasi enam aspek yang terangkum dalam buku biru (blueprint) perbaikan sistem logistik dan rantai suplai nasional," terangnya di Jakarta, kemarin.
Dijelaskan, sebenarnya penyatuan peraturan logistik, birokrasi, dan prosedur ditargetkan pada 2025. Paket kebijakan ini sebagai bentuk terobosan dalam menyikapi persaingan di ASEAN yang sangat ketat.
"Kita harus punya terobosan, artinya blueprint kita percepat," kata Edy.
Berdasarkan Indeks Kinerja Logistik atau "Logistic Performance Index" (LPI) 2016 versi Bank Dunia yang digunakan Edy untuk mengukur tingkat kesuksesan pembangunan sistem logistik Tanah Air, ia menilai infrastruktur, pelaku jasa, serta bea dan cukai mendapat catatan paling buruk.
Indonesia dinilai lemah dalam hal transportasi multimoda dan lambatnya pembangunan proyek infrastruktur, sedangkan pelaku jasa logistik disebutnya hanya berperan sebagai agen.
"Kita masih belum bisa membangun elektronifikasi bea dan cukai di seluruh pelabuhan karena masalah infrastruktur telekomunikasi. Saat ini, sistem elektronik ini baru ada di 21 dari keseluruhan 137 pelabuhan di Indonesia," papar Edy.

