Program Tax Amnesty Periode II : Beberapa Jenis Profesi Bakal Dibidik Pemerintah

foto : ilustrasi (ist)

Pasardana.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan beberapa strategi yang akan dilakukan Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak, untuk menjaring para wajib pajak (WP) yang belum ikut serta dalam amnesti pajak, yang saat ini memasuki periode II.

Ani, sapaan akrabnya, juga mengaku bahwa pihaknya telah melakukan analisis dan pemetaan seluruh jenis profesi yang masih berpotensi mengikuti amnesti pajak. Beberapa profesi nantinya bakal menjadi 'sasaran', termasuk PNS golongan III ke atas.

"Kami sudah lakukan identifikasi profesi dengan potensi peningkatan basis pajak, siapapun itu baik PNS, selebritas, dokter, dan lainnya, dengan penghasilan di atas rata-rata, tapi belum taat pajak," tutur Sri Mulyani di Jakarta, baru-baru ini.

Dijelaskan, bagi WP profesi, dengan penghasilan sebulan di atas rata-rata masyarakat umum, akan dilakukan pendekatan melalui asosiasi profesi terkait, misalnya, asosiasi untuk profesi notaris, seniman, pengacara, konsultan pajak, akuntan, dan konstruksi, dengan didukung data eksternal dan internal yang dimiliki Ditjen Pajak.

Menurut Menkeu, pihaknya juga akan menjaring WP dengan menggunakan pendekatan melalui komunikasi secara intensif kepada WP yang khusus/besar (prominent).

Bagi yang bukan WP prominent, lanjut dia, pihaknya akan melakukan analisis terhadap data kepemilikan aset yang dimiliki.

Sementara itu, bagi para WP UMKM, akan dilakukan pendekatan melalui asosiasi UMKM dan menggunakan upaya persuasif massal dan terarah.

Sementara itu, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, sampai dengan tanggal 12 Oktober 2016, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat adanya penambahan 17.288 wajib pajak (WP) baru yang mempunyai nomor pokok wajib pajak (NPWP) setelah adanya program amnesti pajak.

Secara total, tercatat ada 20.482 WP baru apabila terhitung sejak 1 Januari 2016.