Menunggu Dana Repatriasi Dari Swiss
Pasardana.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mendekati para konglomerat yang menyimpan hartanya di Swiss. Karena, sampai sekarang belum ada dana repatriasi melalui program pengampunan pajak berasal dari Swiss.
Padahal, potensi dana repatrisi ini sangat besar. Hal ini terjadi akibat para konglomerat khawatir dananya dicurigai sebagai hasil pencucian uang oleh Financial Action Task Force (FATF).
"Uang dari Swiss masih dianggap sebagai uang kejahatan," Yustinus Prastowo, Direktur Center of Indonesia Taxation Analysis (CITA) di Jakarta, belum lama ini,
Walaupun demikian, sebuah grup perusahaan berencana merepatriasi Rp150 triliun dari Swiss ke Indonesia. Banyak para konglomerat menyimpan dananya di negara ini sejak Orde Baru. Negara ini menutup informasi perbankan atau keuangan bagi siapapun.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah bertemu dengan FATF di Washington DC, Amerika Seikat (AS) beberapa waktu lalu.
Sri berkomitmen untuk bekerjasama dengan lembaga itu dalam melakukan transparansi transaksi keuangan. "Indonesia ingin menjadi anggota penuh FATF dalam waktu dekat," katanya.
Pada sisi lain, Surat Pernyataan Harta (SPH) periode I program pengampunan pajak menyebutkan, dana repatriasi diperoleh sebesar Rp137 triliun. Angka ini masih jauh dari target sebesar Rp1.000 triliun pada 31 Maret 2017.
Dari Rp137 triliun tersebut, berasal dari Singapura sebesar 57,17% atau Rp79,13 triliun. Kemudian, dana repatriasi dari Cayman Island sebesar 12,04% atau Rp16,50 triliun.
Selanjutnya, Hongkong sebesar 10,25% atau Rp14,05 triliun, China sebesar 2,6% atau Rp3,56 triliun, Virgin Island sebesar 1,82% atau Rp2,49 triliun, dan Australia sebesar Rp1,43 triliun.

