RDN Khusus Pengampunan Pajak Masih Hitungan Jari

foto : istimewa

Pasardana.id - Minat pelaku pengampunan pajak yang memilih produk pasar modal sampai saat ini masih minim. Pasalnya, Rekening Dana Nasabah (RDN) khusus yang di locked-up selama tiga tahun masih dibawah angka 50-an.

Hal itu disampaikan Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Friderica Widyasari di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta,Kamis (13/10/2016).

"Sudah ada RDN Khusus, namun saya belum bisa bilang angka, sebab masih sedikit jumlahnya," ungkap dia.

Dia menenggarai, dalam waktu mendatang pelaku pengampunan pajak yang akan memilih produk pasar modal sebagai saran investasi dana repatriasinya akan banyak. Sebab, saat ini dana tersebut telah masuk bank persepsi.

"Orang (pelaku pengampunan pajak) kan ngejar term 1 nih, 20 September kemarin, jadi orang kan ribet ngurus dokumen dan lain-lain, berbondong-bondong, jadi saya melihatnya itu masuk ke bank gateway dulu," terang dia.

Selanjutnya, jelas dia, pelaku repatriasi itu tergolong sudah mahir dalam berinvestasi, sehingga saat ini tengah memilih-milih produk investasi.

"Jadi apakah ke bond, reksa dana atau ke saham, mereka akan lihat waktu yang tepat untuk masuk," terang dia.

Selain itu, Friderica menilai dengan keluarnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150/PMK.08/2016 tentang Perubahan Kedua atas PMK No.119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak Dan PMK Nomor 151/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas PMK No.122/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Pada Investasi di Luar Pasar Keuangan Dalam Rangka Pengampunan Pajak, akan memberi kejelasan pelaku pengampunan pajak.

Untuk diketahui, sampai hari ini, dana repatriasi telah mencapai Rp142,725 triliun dan deklarasi harta Rp3832,666 triliun.