Dana Pengampunan Pajak Tambal Kekurangan Biaya Infrastruktur?

foto : istimewa

Pasardana.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan, sepertiga dana pembangunan infrastruktur 2014-2019 bisa dibiayai oleh pemerintah, dari hasil program pengampunan pajak.

Walaupun dana tersebut telah disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Program amnesti pajak akan berkontribusi menutup sisa dari kekurangan pembiayaan tersebut," kata Rosan P. Roslani, Ketua Umum Kadin Indonesia di Jakarta, kemarin.

Asal tahu saja, jumlah uang tebusan dicapai DJP pada akhir periode I program pengampunan pajak 30 September 2016 mencapai Rp97,2 triliun

Program pengampunan pajak diperkirakan kembali akan diikuti para wajib pajak (WP) pada akhir periode II pada 31 Desember 2016. Hal itu diketahui dari pembicaraan Rosan dengan sejumlah pengusaha.

"Saya sudah bicara dengan para pengusaha-pengusaha besar dan masih banyak yang belum dan tertarik buat ikut sekarang," jelasnya.

Padahal, program pengampunan pajak tahap II, yang dimulai sejak tanggal 1 Oktober 2016 sampai 31 Desember 2016, menyasar Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).