Belum Lunasi Biaya Pencatatan Tahun 2015, BEI Suspen Saham 3 Emiten

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara (suspensi) perdagangan saham tiga emiten sejak sesi pertama, Rabu (16/12) karena belum membayar biaya pencatatan dan denda atas keterlambatan tahun 2015. Demikian, dikemukakan oleh Kristian S Manullang, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 Bursa Efek Indonesia dalam pengumuman tertulis, Rabu (16/12).

Ke-3 emiten tersebut, menurut Manullang, adalah PT Permata Prima Sakti Tbk (TKGA), PT Truba Alam Manunggal Engineering Tbk (TRUB), dan PT Grahamas Citrawisata (GMCW). Biaya pencatatan dan denda atas keterlambatan pembayaran kekurangan biaya pencatatan tahunan 2015 ke-3 emiten tersebut jatuh tempo pada 30 November 2015. Sementara berdasarkan pantauan Bursa, hingga 15 Desember 2015, ke-3 emiten tersebut di atas belum membayar kekuangan biaya pencatatan dan denda untuk tahun 2015.

Manullang menjelaskan, BEI melanjutkan suspensi atas saham TKGA karena belum menyampaikan laporan keuangan 31 Desember 2014. TKGA juga belum melunasi kekurangan biaya pencatatan dan denda atas keterlambatan biaya pencatatan 2015.

Disusul saham TRUB dengan status suspensi di pasar reguler dan tunai dan dilanjutkan karena belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan per 31 Desember 2014 dan belum melunasi kekurangan biaya pencatatan dan denda tahun 2015. Sementara saham GMCW disuspen di pasar reguler dan tunai dan dilanjutkan karena belum membayar denda atas keterlambatan penyampaian laporan keuangan per 31 Maret 2015.

Merujuk pada ketentuan butir II.3, Peraturan Nomor I-H: tentang sanksi dalam hal perusahaan tercatat dikenakan sanksi denda oleh bursa maka denda tersebut wajib disetor ke rekening bursa paling lambat 15 hari kalendar terhitung sejak sanksi dijatuhkan Bursa.

Apabila perusahaan tercatat tidak membayar denda dalam jangka waktu tersebut di atas maka Bursa dapat melakukan penghentian sementara perdagangan saham perusahaan tercatat di pasar reguler dan tunai sampai dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya pencatatnan tahunan tersebut.  (*)