Pemerintah Kembali Lelang Sukuk Negara pada 13 Agustus, Targetkan Raih Dana Rp8 Triliun

Pasardana.id - Pemerintah kembali melakukan lelang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau Sukuk Negara pada Selasa, 13 Agustus 2024.
Demikian dijelaskan Direktorat Pembiayaan Syariah, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kementerian dalam siaran resmi, Selasa (6/8/2024)
Seri SBSN yang akan dilelang adalah seri SPN-S (Surat Perbendaharaan Negara - Syariah) dan PBS (Project Based Sukuk) untuk memenuhi sebagian dari target pembiayaan dalam APBN 2024 dengan target indikatif sebesar Rp8 triliun.
Lelang dibuka Selasa, 13 Agustus 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB.
Hasil lelang akan diumumkan pada hari yang sama.
Setelmen akan dilaksanakan pada tanggal 15 Agustus 2024 atau 2 hari kerja setelah tanggal pelaksanaan lelang (T+2).
SBSN seri SPN-S akan diterbitkan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back dengan mendasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) nomor 72/DSN-MUI/VI/2008.
Sedangkan SBSN seri PBS menggunakan akad Ijarah Asset to be Leased dengan mendasarkan pada fatwa DSN-MUI nomor 76/DSN-MUI/VI/2010.
Sedangkan, underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017 tentang Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Dasar Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Untuk underlying asset penerbitan seri PBS menggunakan proyek/kegiatan dalam APBN tahun 2024 yang telah mendapat persetujuan DPR R.I. melalui UU Nomor 19 Tahun 2023 tentang APBN Tahun Anggaran 2024 dan sebagian berupa Barang Milik Negara, termasuk green project/asset.
Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara dan didirikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2008 khusus untuk menerbitkan SBSN.
Berikut pokok-pokok terms & conditions SBSN yang akan dilelang:
1. SPNS 02022025 (reopening), tanggal jatuh tempo pada 2 Februari 2025 dengan imbalan diskonto.
2. SPNS 29052025 (reopening), tanggal jatuh tempo 29 Mei 2025 dan dengan imbalan diskonto.
3. PBS032 (reopening), jatuh tempo pada 15 Juli 2026 dengan imbalan sebesar 4,87500%.
4. PBS030 (reopening), tanggal jatuh tempo 15 Juli 2028 dan dengan imbalan 5,87500%.
5. PBS004 (reopening), tanggal jatuh tempo pada 15 Februari 2037 dan dengan imbalan 6,10000%.
6. PBS039 (reopening), tanggal jatuh tempo 15 Juli 2041 dan dengan imbalan 6,62500%.
7. PBS038 (reopening), tanggal jatuh tempo pada 15 Desember 2049 dan dengan imbalan 6,87500%.