Utang USD1 Juta Dilunasi Lebih Cepat, Eratex Djaja Klaim Beban Keuangan Menyusut
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id – PT Eratex Djaja Tbk (IDX: ERTX) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Pelunasan Dipercepat atas Pinjaman Tranche A kepada Pihak Terafiliasi PT. Ungaran Sari Garments.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Selasa (29/9) disebutkan, pada tanggal 29 September 2026, Perseroan telah melakukan transfer pelunasan dipercepat sisa pinjaman Tranche А Perseroan sebesar USD 1.000.000 kepada Pihak Terafiliasi PT Ungaran Sari Garments.
Pelunasan Dipercepat ini atas Perjanjian Kredit yang telah dibuat pada tanggal 27 Desember 2011 antara Perseroan dan PT Ungaran Sari Garments (pihak terafiliasi).
Mengenai Pinjaman ini, Perseroan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi kepada Bapepam-LK dan Publik melalui surat Perseroan No. 298/ES/XII/11 tanggal 19 Desember 2011 perihal: "Keterbukaan Informasi Pengalihan Sebagian Hutang Perseroan dari Kreditur Utama Kepada Perusahaan Terafiliasi".
Dan melalui Surat Nomor 402/ES/XII/2015 tanggal 18 Desember 2015, Perseroan telah menyampaian Keterbukaan Informasi kepada OJK tentang Pembayaran atas sebagian dari Pinjaman tersebut.
Serta Keterbukaan Informasi melalui Surat Nomor 343/ES/XII/2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang perubahan Jatuh Tempo Pelunasan Pinjaman menjadi 30 November 2020 bertalian dengan Kerterbukaan Informasi terakhir melalui:
-Surat No.402/ES/XI/2019 tanggal 29 November 2019 yang merubah jangka waktu menjadi 31 December 2024;
-Surat No.177/ES/XII/2023 tanggal 29 Desember 2023 yang merubah jangka waktu menjadi 31 Desenber 2025;
-Surat No.134/ES/VI/2025 tanggal 24 Juni 2026 yang merubah jangka waktu menjadi 31 Desenber 2027.
“Dampak kejadian, mengurangi beban keuangan Perseroan,” tulis Bejoy Balakrishnan selaku Direktur PT Eratex Djaja Tbk.





