PTBA Ungkap Transaksi Material Rp6 Triliun Tanpa Persetujuan RUPS
Oleh: Tri

foto: ilustrasi (ist)
Pasardana.id - PT Bukit Asam (Persero) Tbk (IDX: PTBA) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS.
Melansir keterbukaan informasi BEI, Senin (28/9) disebutkan, Bahwa sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) PP No. 36/2023 jo. Pasal 20 ayat (4) Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 5 Tahun 2026 (PBI No. 7/2023) jo. Pasal 28 ayat (1) Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 4 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 16 Tahun 2026 (PADG BI No.4/2023), Eksportir (termasuk PTBA), dapat memanfaatkan DHE SDA yang telah ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA pada Bank Badan Usaha Milik Negara (Himbara) untuk agunan kredit rupiah dari Bank, (untuk selanjutnya disebut dengan Pemanfaatan DHE SDA).
Guna mendukung operasional Perseroan, PTBA bermaksud untuk melakukan Pemanfaatan DHE SDA yang ditempatkan pada PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (IDX: BBRI) senilai Rp 2 triliun (Perjanjian Kredit I) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (IDX: BMRI) sebesar Rp 4 triliun (Perjanjian Kredit II).
Persentase nilai transaksi terhadap ekuitas sebesar 23,68% berdasarkan Periode Laporan Keuangan per 30 Juni 2026 yang menjadi acuan.
Selanjutnya disampaikan, pada saat menandatangani Perjanjian Kredit I di tanggal 23 September 2026, Perseroan menilai belum memenuhi persyaratan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, mengingat plafond pinjaman tidak sama dengan atau lebih besar dari 20% ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025 dan per 30 Juni 2026.
Namun mengingat transaksi tersebut tergolong transaksi afiliasi, sesuai dengan kewajiban POJK No. 42/2020, Perseroan telah melaporkan transaksi kepada OJK pada tanggal 23 September 2026 sesuai dengan Surat Perseroan Nomor: T/912/111000/KS.03/IX/2026 Perihal Laporan Transaksi Afiliasi Terkait Pinjaman Fasilitas Pemanfaatan Devisa Hasil Ekspor Dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero).
Lebih lanjut, pada tanggal 28 September 2026, Perseroan menandatangani Perjanjian Kredit II dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dimana secara nature Perjanjian Kredit I dan Perjanjian Kredit II memiliki tujuan yang sama yakni Pemanfaatan DHE SDA sebagai pinjaman modal kerja, sebagaimana diperkenankan dalam PP No. 36/2023, PBI No. 7/2023 dan PADG Bl No.42/2023.
Dengan ditandatangani Perjanjian Kredit II, maka secara agregat plafond pinjaman dalam rangka pemanfaatan DHE SDA sampai dengan Rp6.000.000.000.000 (enam triliun rupiah) yang berarti lebih besar dari 20% ekuitas Perseroan baik periode yang berakhir 31 Desember 2025 dan per 30 Juni 2026.
“Dengan demikian, maka secara agregat plafond pinjaman tersebut tergolong material bagi Perseroan. Dengan mempedomani ketentuan Pasal 11 huruf b dan c jo Pasal 6 ayat (3) huruf a POJK No. 17 /2020 jo POJK No. 31/2015 dan penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik di bidang pasar modal, maka keterbukaan informasi ini dibuat dan disampaikan kepada publik sebagai bentuk pemberian informasi yang memadai,” tulis Eko Prayitno selaku Corporate Secretary Division Head PT Bukit Asam (Persero) Tbk.




