dana Saldo Anggaran Lebih (SAL)|Surat Berharga Negara (SBN)|Badan Anggaran (Banggar) DPR RI|RAPBN 2027

Penggunaan Dana SAL dan Penerbitan SBN Tambahan Wajib Restu Dari DPR

Oleh: Ronal

29 September 2026, 08:22
Penggunaan Dana SAL dan Penerbitan SBN Tambahan Wajib Restu Dari DPR

Foto : istimewa

Pasardana.id - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama dengan Pemerintah telah sepakat atas kebijakan pengetatan aturan pengelolaan keuangan negara dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun Anggaran 2027.

Dalam RAPBN 2027 ini, pemerintah wajib mengantongi izin dari DPR sebelum menggunakan Saldo Anggaran Lebih (SAL) maupun menerbitkan Surat Berharga Negara (SBN) tambahan.

Anggota Komisi XI DPR RI sekaligus Koordinator Panja Draft RUU APBN, Wihadi Wiyanto mengungkapkan, bahwa kebijakan ini tertuang dalam draf RUU APBN 2027 meliputi Pasal 24, Pasal 28, dan Pasal 29.

"Pasal 24 setelah ayat (1) ditambahkan 1 ayat yaitu ayat (2) yang berbunyi sebagai berikut, Penggunaan SAL dan/atau penerbitan SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," kata Wihadi dalam Rapat Kerja Banggar DPR bersama Pemerintah yang dikutip Senin (28/9).

Wihadi juga menyebut Pasal 28 ayat (2) yang mengatur mekanisme perubahan dana SAL serta penambahan penerbitan SBN.

Sementara itu, Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) mengatur detail persetujuan penggunaan cadangan kas negara tersebut.

"Pasal 29 ayat (1), Penggunaan SAL selain dalam rangka pengelolaan kas sebagai instrumen fiskal harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Ayat (2), Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keputusan yang tertuang di dalam kesimpulan rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat," jelasnya.

Instrumen fiskal yang dimaksud di bagian penjelasan pada Pasal 29 ini mencakup belanja negara, pinjaman, penyertaan modal, pembiayaan proyek, dana bergulir, penjaminan pemerintah, hingga fasilitas pendanaan untuk keuntungan pihak lain yang substansinya membiayai program pemerintah.

Kesepakatan syarat ketat pembiayaan anggaran ini merupakan bagian dari hasil final pembahasan RUU APBN 2027 yang telah disetujui secara bulat oleh seluruh 8 fraksi di Banggar DPR RI untuk selanjutnya disahkan dalam Rapat Paripurna.

Berita Terkini

See More