OJK Pacu Transformasi Keuangan Digital, Keamanan Siber Tak Bisa Ditawar
Oleh: Harry

foto: dok. OJK
Pasardana.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan keuangan digital untuk memperkuat perekonomian nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, sektor jasa keuangan memiliki peran penting dalam menghubungkan inovasi teknologi dengan kebutuhan sektor riil, termasuk pembiayaan UMKM, perumahan, hilirisasi, dan infrastruktur.
“Inovasi keuangan adalah mesin yang seharusnya menjadi penggerak sistem keuangan untuk memperbaiki ekonomi riil. Tidak hanya melihat inovasi itu canggih secara teknologi, tetapi apakah teknologi itu berdampak dan terutama dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia,” kata Friderica dalam Festival Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) dan Indonesia Fintech Summit & Expo (IFSE) 2026 di Jakarta, Kamis (24/9).
Menurutnya, kebijakan pengembangan keuangan digital OJK berfokus pada empat agenda, yakni tata kelola dan regulasi yang adaptif, keamanan siber dan pelindungan konsumen, pengembangan talenta digital, serta sinergi lintas otoritas di pusat dan daerah.
Friderica menegaskan, pengembangan digitalisasi harus berjalan beriringan dengan penguatan keamanan dan pelindungan konsumen.
“Keamanan siber dan pelindungan konsumen itu tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sinergi FEKDI dan IFSE 2026 dengan agenda pengendalian inflasi serta digitalisasi daerah menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi pemerintah pusat dan daerah.
Menurut Airlangga, stabilitas harga, pengembangan ekonomi digital, dan peningkatan produktivitas perlu didorong secara bersamaan.
Digitalisasi daerah juga diharapkan meningkatkan kualitas layanan publik dan mendukung iklim investasi, sementara pemanfaatan kecerdasan artifisial berpotensi menciptakan nilai ekonomi baru.
Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti menambahkan, transformasi digital perlu ditopang sistem pembayaran yang andal, aman, dan dipercaya masyarakat.
BI akan terus mendorong perluasan pembayaran digital, penguatan industri sistem pembayaran, serta pengembangan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan transaksi hingga 2030.
Perluasan digitalisasi juga akan dibarengi penguatan literasi dan pelindungan konsumen, pengembangan talenta digital melalui PIDI DIGDAYA, serta konektivitas pembayaran antarnegara.
Kinerja Keuangan Digital
OJK mencatat sejumlah perkembangan sektor jasa keuangan digital hingga Juli 2026.
Kredit perbankan mencapai Rp9.135 triliun atau tumbuh 13,58% secara tahunan (yoy), dengan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 23,84%.
Outstanding pembiayaan daring mencapai Rp105,63 triliun atau meningkat sekitar tujuh kali lipat dibandingkan 2020.
Sementara itu, jumlah akun konsumen kripto telah mencapai lebih dari 22,93 juta akun.
Ekosistem perdagangan aset keuangan digital kini didukung dua bursa, dua lembaga kliring dan penjaminan, dua pengelola tempat penyimpanan, serta 28 pedagang aset keuangan digital yang telah memperoleh izin OJK.
Di sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), terdapat delapan Penyelenggara Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dengan total 28,32 juta inquiry/hit dan 16 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) dengan 19,26 juta pengguna.
Selain itu, telah terjalin 1.357 kemitraan antara penyelenggara ITSK dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK), yang menunjukkan semakin eratnya kolaborasi teknologi dengan sektor jasa keuangan untuk memperluas akses keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso mengatakan, digitalisasi sektor keuangan dapat memperluas inklusi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi.
“Akselerator pertumbuhan kita itu adalah digitalisasi,” kata Adi.
Ia menambahkan, pemanfaatan data digital untuk pemeringkatan kredit dapat membantu masyarakat dan UMKM membangun profil keuangan sehingga membuka akses terhadap layanan perbankan bagi kelompok yang sebelumnya underserved atau unbanked.
OJK juga telah menerbitkan pedoman keamanan siber bagi penyelenggara inovasi aset keuangan digital yang mencakup prinsip zero trust, manajemen risiko siber, pelindungan data dan wallet, rencana tanggap insiden, serta peningkatan kompetensi teknis.
Dorong Inovasi dari Eksperimen ke Implementasi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, ekosistem keuangan digital Indonesia terus berkembang dengan inovasi yang semakin terintegrasi dalam layanan sektor jasa keuangan.
Melalui regulatory sandbox, OJK telah memfasilitasi pengujian berbagai inovasi, termasuk tokenisasi aset dan layanan terkait aset keuangan digital.
Menurut Hasan, tantangan berikutnya adalah memastikan inovasi yang telah teruji dapat diterapkan secara luas dengan memperhatikan manfaat, risiko, dan kesiapan implementasinya.
“Kita harus bergerak dari eksperimentasi menuju implementasi. Dari inovasi semata menuju integrasi, dan pada akhirnya dari digitalisasi yang hadir menuju peningkatan produktivitas,” ujar Hasan.
Ia menegaskan, masa depan keuangan digital Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kecepatan perkembangan teknologi, tetapi juga kemampuan mengarahkannya agar menghasilkan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.



