PT Indointernet Tbk|EDGE|peningkatan modal|anak usaha|PT Digital Gayana Ekagrata (DGE1)|PT Digital Gayana Ekaprana (DGE2)|PT Digital Gayana Ekatama (DGE3)|Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS|transaksi afiliasi|transaksi material

EDGE Gelontorkan Rp485 Miliar ke Tiga Anak Usaha Tanpa RUPS, Perkuat Rencana Pengembangan

Oleh: Tri

15 Oktober 2026, 08:39
EDGE Gelontorkan Rp485 Miliar ke Tiga Anak Usaha Tanpa RUPS, Perkuat Rencana Pengembangan

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Indointernet Tbk (Perseroan) (IDX: EDGE) menyampaikan informasi tentang Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS sehubungan Peningkatan Modal pada anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Digital Gayana Ekagrata (DGE1), PT Digital Gayana Ekaprana (DGE2), dan PT Digital Gayana Ekatama (DGE3) (secara bersama-sama disebut DGE), untuk keperluan belanja modal (Transaksi).

Pihak yang melakukan Transaksi adalah: Perseroan, PT Ekagrata Data Gemilang (EDG), dan DGE.

Adapun peningkatan modal pada DGE dengan rincian sebagai berikut:

  1. DGE1 sebesar Rp437.000.000.000 (empat ratus tiga puluh tujuh miliar Rupiah);

  2. DGE2 sebesar Rp32.000.000.000 (tiga puluh dua miliar Rupiah); dan

  3. DGE3 sebesar Rp16.000.000.000 (enam belas miliar Rupiah).

Dengan total sebesar Rp485.000.000.000 (empat ratus delapan puluh lima miliar Rupiah).

Diketahui, berdasarkan Laporan Keuangan triwulan Perseroan yang disertai laporan akuntan atas hasil reviu per 30 Juni 2026, total ekuitas Perseroan adalah sebesar Rp1.812.956.757.187.

Dengan demikian, Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi dan Transaksi Material (dengan nilai lebih dari 20% dari ekuitas Perseroan), namun termasuk dalam kategori transaksi yang dikecualikan dari kewajiban penilaian sebagaimana dimakud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42 dan Pasal 11 huruf (a) POJK 17, karena: (i) Perseroan memiliki 99,99% saham dari seluruh modal disetor dalam DGE dan (ii) transaksi antara Perusahaan Tekendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% oleh Perseroan.

“Transaksi ini dilakukan oleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha dan rencana pengembangan DGE. Transaksi ini termasuk dalam Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17 karena memiliki nilai lebih dari 20% dari nilai ekuitas Perseroan. Meskipun demikian, Transaksi ini tidak berdampak negatif terhadap kondisi keuangan Perseroan,” tulis Jennifer Tiurland selaku Corporate Secretary PT Indointernet Tbk dalam keterbukaan informasi BEI, Rabu (14/10).

Berita Terkini

See More