Pelaku UMKM|sertifikat halal|BPJPH|wajib halal

Pelaku UMKM Gratis Ajukan Sertifikat Halal, Kuotanya 1,35 Juta

Oleh: Ronal

15 Oktober 2026, 07:12
Pelaku UMKM Gratis Ajukan Sertifikat Halal, Kuotanya 1,35 Juta

Foto : istimewa

Pasardana.id - Jelang penerapan kebijakan wajib halal pada 2026, Pemerintah lewat Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menyediakan 1,35 juta kuota sertifikat halal gratis bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Disampaikan Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, pelaku UMKM dapat mengajukan sertifikasi halal tanpa biaya melalui sistem SiHalal.

"Untuk UMKM dan sejenisnya, gratis, tidak ada bayaran apa pun," kata Haikal seperti dilansir Antara, Rabu (14/10).

Pemerintah menyediakan kuota tersebut untuk membantu pelaku usaha memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

Meski demikian, pelaku UMKM perlu memastikan produknya memenuhi kriteria program Sehati sebelum mengajukan permohonan.

Program ini diharapkan mempermudah pelaku usaha memenuhi ketentuan sertifikasi halal serta meningkatkan daya saing produk nasional.

Pelaksanaan kebijakan berada di bawah tanggung jawab BPJPH.

Kata Haikal, kebijakan Wajib Halal merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Menurut dia, aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat sekaligus kepastian berusaha bagi pelaku usaha.

Kebijakan ini, kata Haikal, bukan dimaksudkan untuk pembatasan atau pemaksaan terhadap pelaku usaha.

"Halal bukan paksaan atau pembatasan. Bagi yang mau (melakukan sertifikasi) halal, langsung dapat. Sementara, bagi yang tidak mau (melakukan sertifikasi) halal, tidak ada sanksi," ujarnya.

Ia pun kembali menegaskan, tidak ada kebijakan untuk melakukan sweeping atau tindakan sejenis terhadap pelaku usaha di lapangan.

Selain itu, pemerintah tengah menyusun ketentuan khusus untuk kondisi tertentu, terutama bagi UMKM serta produk berupa bahan baku dan barang gunaan.

Pengaturan tersebut, menurut Haikal, diperlukan agar penerapan Wajib Halal tetap berjalan sesuai ketentuan, sekaligus menjaga keberlangsungan dan memberikan kepastian usaha bagi pelaku UMKM.

Berita Terkini

See More