PT Waskita Karya (Persero) Tbk|wskt|Kesiapan Dana Pelunasan|Kesiapan Dana Pembayaran Obligasi yang Akan Jatuh Tempo

Waskita Karya (Persero) Tbk Umumkan Kesiapan Dana Bunga dan Pokok atas Obligasi yang Akan Jatuh Tempo

Oleh: Tri

24 September 2026, 07:17
Waskita Karya (Persero) Tbk Umumkan Kesiapan Dana Bunga dan Pokok atas Obligasi yang Akan Jatuh Tempo

foto: ilustrasi (ist)

Pasardana.id - PT Waskita Karya (Persero) Tbk (IDX: WSKT) menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sehubungan Kesiapan Dana Bunga dan Pokok atas Obligasi III Tahun 2021 Seri A.

Melansir keterbukaan informasi BEI, Rabu (23/9) disebutkan, berdasarkan Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi pasal IV.2.12 dan sehubungan dengan adanya jatuh tempo Obligasi III Tahun 2021 Seri A pada tanggal 24 September 2026, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Sejak 20 Agustus 2026, Waskita telah mencadangkan dana sebesar Rp28.877.500.000,- untuk pembayaran bunga Obligasi III Tahun 2021 Seri A dan Seri B ke-20 sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan telah menyampaikan standing instruction pada tanggal 15 September 2026 kepada Bank Mega selaku Wali Amanat untuk melakukan pembayaran bunga Obligasi III Tahun 2021 Seri A dan Seri B ke-20 ke rekening KSEI pada tanggal 23 September 2026.

  2. Waskita telah menginformasikan kepada Penjamin dan Wali Amanat atas ketidakmampuan Waskita untuk melakukan pelunasan pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A sebesar Rp722.000.000.000,- yang jatuh tempo pada 24 September 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, Wali Amanat telah mengajukan klaim penjaminan kepada Penjamin, yang selanjutnya sedang diproses sesuai dengan Perjanjian Penjaminan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  3. Denda dan/atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan keterlambatan pembayaran pokok Obligasi III Tahun 2021 Seri A menjadi kewajiban Waskita untuk diselesaikan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku dan akan dihitung sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” tulis Steven Subianto selaku Sekretaris Perusahaan PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Berita Terkini

See More